Operasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus Cukai Rokok) oleh Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta (23/04/2024)

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar kegiatan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal (Khusus Cukai Rokok) bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Yogkakarta. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan beredarnya Rokok Ilegal, disamping itu Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal juga untuk mengamankan penerimaan Negara serta sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok mengenai rokok illegal serta sanksinya.

Adapun sasaran operasi ini yaitu toko-toko retail modern dan toko grosir kelontong di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Serupa dalam kegiatan ini bertajuk Operasi bersama Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Untuk kali ini kami mendapatkan Rokok Ilegal sejumlah kurang lebih 104 Bungkus dari berbagai merk rokok dan sudah diamankan sebagai Barang Bukti di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Yogyakarta.

Operasi ini sebenarnya sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak ikut serta merugikan Negara dengan menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi, terutama pengusaha toko tempat menjual rokok dimanapun berada.

sumber: “Bp.Ngatijo, S.IP, Kepala Bidang P2D Satuan Polisi Pamong Praja.”

Previous Satpol PP Gunungkidul Akan Terus Menggempur Rokok Ilegal (Rabu, 20 Maret 2024)

Leave Your Comment

Skip to content